9

Perkosa Keponakannya yang Masih di Bawah Umur, Warga Guluk-guluk Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Perkosa Keponakannya yang Masih di Bawah Umur, Warga Guluk-guluk Ditangkap Polisi
Perkosa Keponakannya yang Masih di Bawah Umur, Warga Guluk-guluk Ditangkap Polisi

Sumenep, Madura Update – Seorang paman berinisial H (41), warga Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan, perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali saat kondisi rumah korban sedang sepi.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, H tega melakukan aksi bejat memperkosa keponakannya berinisial J (14) di rumahnya di Desa Guluk-guluk.

Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya.

“Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh,” ungkap AKP Widiarti.

Baca Juga :  Korban KDRT Desa Semaan Bantah Pernyataan Polres Soal Mediasi

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya.

Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  ASN di Sumenep Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Widi menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *