9

Kasus Raskin Desa Dasuk Laok, Kejari Sumenep Akan Surati Inspektorat

  • Bagikan
Kasus Raskin Desa Dasuk Laok, Kejari Sumenep Akan Surati Inspektorat
Kasus Raskin Desa Dasuk Laok, Kejari Sumenep Akan Surati Inspektorat

Sumenep, MaduraUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengirimkan surat ke Inspektorat setempat untuk menanyakan perkembangan kasus raskin Desa Dasuk Laok.

Pasalnya, sejak kasus itu dilimpahkan dua tahun lalu, kasus korupsi tersebut belum ada kejelasan.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait perkembangan terbaru dari kasus raskin Desa Dasuk Laok.

Sebab, kasus tersebut saat ini masih proses penyelidikan di APIP Inspektorat Sumenep.

“Kasus raskin Desa Dasuk Laok masih diproses di APIP. Hingga saat ini belum ada penyerahan dari Inspektorat,” kata Novan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata

Ia menjelaskan, koordinasi terakhir antara Inspektorat dan Kejaksaan Sumenep terkait kasus ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Novan mengaku, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Inspektorat agar semua pihak yang terlibat dalam kasus raskin Desa Dasuk Laok ini dimintai keterangan tanpa terkecuali.

“Untuk perkembangannya belum ada koordinasi terbaru. Koordinasi terakhir tahun 2021 kemarin,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Inspektorat terkait perkembangan kasus itu.

Sehingga kasus raskin yang merugikan masyarakat tersebut bisa segera terungkap secara hukum.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Masyarakat, RSUDMA Sumenep Hadirkan Poli Orthopedi

“Jika diperlukan, kami akan mengirimkan surat agar kasus ini segera menemukan titik terang,” tukasnya.

Sementara, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto mengatakan, pemeriksaan kasus raskin Desa Dasuk Laok hampir tuntas.

Bahkan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur terkait kasus ini.

“Kami sudah koordinasi dengan BPKP, InsyaAllah dalam waktu dekat hasilnya akan dipaparkan ke kejaksaan,” katanya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *