Sumenep, Madura Update – Seorang pemuda asal Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial IR (37) diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep.
Ia diringkus saat hendak jualan narkotika jenis sabu di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Kamis (7/9/2021).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di dapur rumah milik Mahde di Desa Nyabakan Timur.
“Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Widiarti.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pria asal Sampang akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Batang-batang.
Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah salah satu warga.
Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram dan 2 unit HP merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam.
“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Widi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Widi. (mo/kara)