Sumenep, MaduraUpdate.com – Seorang nelayan asal Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AM diamankan aparat kepolisian setempat, Minggu (6/2/2022).
Pria Berusia 41 tahun itu diamankan petugas karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan AM berawal dari informasi bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Atas informasi itu, dua petugas kepolisian setempat dikerahkan dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus Sapeken.
“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (*)






