9

Manfaatkan Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Manfaatkan Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal
Manfaatkan Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

Sumenep, Madura Update – Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura memanfaatkan acara Panggung Kreasi Anak Negeri untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Sabtu, 11 November 2023.

Penonton pertunjukan musik malam mingguan di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep itu diberikan pemahaman terkait rokok tanpa bea cukai. Dengan cara seperti itu, secara perlahan masyarakat akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, Pemerintah Daerah melakukan berbagai cara untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat.

Salah satu bentuk edukasi tentang aturan rokok tanpa pita cukai itu dilakukan secara langsung atau tatap muka terhadap masyarakat.

“Kami memilih Panggung Kreasi Anak Negeri karena banyak pengunjung yang hadir ke acara musik malam mingguan itu. Para penonton kita beri pemahaman terkait rokok tanpa membayar bea cukai,” kata Laili.

Baca Juga :  DWP Satpol PP Sumenep Komitmen Support Tugas Suami

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang mengajak masyarakat itu untuk membangun kesadaran agar menghindari rokok ilegal.

Dengan cara seperti itu, diharapkan secara perlahan warga Kabupaten Sumenep akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

“Kegiatan seperti itu selama ini memang intens dilakukan, termasuk melalui pesan tertulis seperti pemasangan stiker maupun tatap muka secara langsung dengan masyarakat,” jelas Laili.

Lewat kegiatan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai Madura bermaksud bisa membuat masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dengan harapan, nanti peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan.

“Kami berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok yang merugikan negara itu,” ujar Laili.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Masifkan Operasi

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa masyarakat awam terkadang sulit membedakan antara rokok yang legal dan ilegal. Padahal, untuk mengenali rokok bodong itu cukup mudah.

“Rokok ilegal itu memiliki ciri-ciri polos, tidak ada banderol atau cukainya sama sekali,” tutur Laili.

Sementara Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama memaparkan, rokok yang dipasarkan memang tidak boleh sembarangan. Namun, harus memiliki izin yang lengkap.

“Izin yang lengkap itu termasuk memenuhi ketentuan di bidang cukai,” papar Tesar.

Pihaknya juga menyampaikan beberapa syarat izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha sebelum mengedarkan rokok yang legal. Pertama, harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan yakni kantor bea dan cukai.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Salurkan Zakat Fitrah ASN Bagi Dhuafa dan Fakir Miskin

Selain itu, ada juga izin dari pemerintah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

“Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum dan berbagai ketentuan lainnya,” imbuh Tesar.

Tak hanya itu, setelah memperoleh izin pabrik rokok dan lainnya, terdapat izin lagi yang perlu dipenuhi oleh pengusaha rokok, yaitu izin merek.

“Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan,” tegas Tesar. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *