9

Soal Posko Pengaduan dan Pansus BSPS, Anggota Fraksi Demokrat : Jika Hanya Wacana, Secepatnya Dihentikan

  • Bagikan
Soal Posko Pengaduan dan Pansus BSPS, Anggota Fraksi Demokrat : Jika Hanya Wacana, Secepatnya Dihentikan
Soal Posko Pengaduan dan Pansus BSPS, Anggota Fraksi Demokrat : Jika Hanya Wacana, Secepatnya Dihentikan

Sumenep, Madura Update – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sumenep, Moh Hanafi mengungkapkan pandangannya terkait wacana pembukaan posko pengaduan dan pembentukan Pansus dugaan penyelewengan program BSPS tahun 2024.

Hal ini disampaikan Hanafi dalam rapat Paripurna penyampaian hasil reses dua di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (23/4/2025).

Hanafi yang selama ini dikenal kritis itu melakukan interupsi saat sidang paripurna berlangsung.

Pada prinsipnya, pihaknya bersepakat bahkan mendorong agar wacana pembukaan posko dan pembentukan Pansus yang dilemparkan anggota Fraksi PKB ini diseriusi.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda dan LKPJ Tahun 2022

“Beberapa terakhir ini saya banyak membaca berita di media massa tentang wacana pembentukan posko pengaduan BSPS bahkan wacana pembentukan pansus oleh komisi III. Tentu kami sangat mengapresiasi dengan wacana tersebut,” ujarnya.

Hanafi mengingatkan agar keinginan itu benar-benar serius dilaksanakan untuk membuat terang benderang persoalan BSPS.

“Saya sebagai anggota Fraksi Demokrat bersepakat dengan hal itu. Tapi kalau itu hanya menjadi wacana dan tidak berujung sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka saya harap keriuhan yang terjadi di ruang-ruang publik itu agar secepatnya dihentikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Audiensi Terkait Dugaan Pemalakan, Brigade 571 TMP Korwil Madura Tak Ditemui Ketua Sementara DPRD Sumenep

Hanafi juga meminta pimpinan dewan agar menjelaskan tentang mekanisme pengambilan keputusan di masing-masing alat kelengkapan termasuk di komisi. Seperti yang saat ini sedang digaungkan Komisi III DPRD Sumenep untuk membentuk posko pengaduan BSPS hingga pansus.

“Semua itu untuk meluruskan pemahaman bersama dan tidak terjadi simpang siur pemahaman masyarakat. Karena masalah program BSPS juga muncul saat reses,” pungkas Hanafi dengan tegas.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan posko pengaduan itu dibuka selama 10 hari, mulai 21 April 2025. Posko pengaduan buka pukul 10.00- 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD

Posko pengaduan ini untuk menyerap informasi dari masyarakat, baik penerima BSPS, kepala desa hingga tokoh masyarakat. Komisi III berharap ada informasi yang disampaikan berupa bukti- bukti dugaan penyimpangan program BSPS 2024. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *