Sumenep, Madura Update – Tim gabungan yang bentuk Pemkab Sumenep untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal mendatangi toko-toko kelontong atau eceran yang tersebar di 250 desa di 19 kecamatan daratan.
Dalam giat operasi itu, tim gabungan tidak hanya melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya menjual rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, dalam operasi itu tim gabungan mengedukasi para pedagang dan masyarakat umum agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
“Selain mengumpulkan informasi, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran, tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari memperjual-belikannya,” katanya, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut direncanakan dilakukan sebanyak 30 kali. Lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sebanyak 16 kali.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” sambung Maulidy.
Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi.
Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tegas Maulidy.
Selama sekitar satu bulan lebih melakukan pengumpulan informasi, tim gabungan berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merek berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal).
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas. (raf/kara)






