MDR  

BPPKAD Sumenep Permudah Masyarakat Bayar Pajak Melalui Aplikasi HP

BPPKAD Sumenep Permudah Masyarakat Bayar Pajak Melalui Aplikasi HP
BPPKAD Sumenep Permudah Masyarakat Bayar Pajak Melalui Aplikasi HP

Sumenep, Madura Update – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi HP.

Hal itu dimaksudkan untuk menghadirkan pilihan cara pembayaran kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah sehingga bisa bisa menggenjot penerimaan PAD.

“Penerapan ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah maupun masyarakat, dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Kalau dulu dibayar manual, sekarang bisa dibayar secara daring,” kata Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto.

Baca Juga :  Plt Bupati Sumenep : Hari Pahlawan Momentum Tingkatkan Semangat Membangun Daerah

Adapun jenis aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara daring tersebut diantarnya seperti aplikasi Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO dan PosPay.

Sugiharto menuturkan, hal itu merupakan upaya terpadu dan terintegrasi, untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital.

“Kalau untuk pembayaran manualnya bisa melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart,” ungkapnya menjelaskan.

Oleh sebab itu, Sugiharto mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) agar mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di daerahnya.

Baca Juga :  Gelar Manasik Akbar, Pemkab Sumenep Lepas Jemaah Calon Haji Secara Simbolis

Apalagi, besar kecilnya pelunasan PBB P2 itu berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) yang akan diterima oleh Pemdes.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

“Besaran persentase DBH PDRD yang diterima Pemdes disesuaikan dengan pelunasan PBB P2 tahun sebelumnya,” pungkasnya. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *