9

Lantik Kades PAW Desa Giring, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Tekankan Dua Hal Ini

  • Bagikan
Lantik Kades PAW Desa Giring, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Tekankan Dua Hal Ini
Lantik Kades PAW Desa Giring, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Tekankan Dua Hal Ini

Sumenep, Madura Update – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Giring, Asrol Udi, di aula Al-Qarya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Jumat (28/7/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menekankan agar kepala desa harus selalu belajar baik secara tekstual maupun kontekstual terkait desa sehingga bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan baik.

“Kepala desa termasuk kepala desa yang baru terpilih melalui PAW, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Fauzi.

Baca Juga :  Lepas Atlet ke Porprov Jatim 2025, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Ia menjelaskan, kepala desa yang memahami peraturan pasti bisa meminimalisir berbagai persoalan yang timbul terkait penyusunan dan pelaksanaan program desa.

“Kepala desa mempelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan dalam upaya membangun desa,” ujarnya.

Kepala desa dalam menjalankan tugasnya, untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Selain hal di atas, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo juga menekankan kepada kepala desa untuk menggali potensi lokal dan mengoptimalkan peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Gali potensi ekonomi desa dan kembangkan BUMDes untuk kemandirian ekonomi desa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan,  pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan, karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.

Baca Juga :  KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024

“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya. (sk/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *