9

Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton, Bupati Sumenep: Simbol Kebanggaan dan Jati Diri

  • Bagikan
Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton, Bupati Sumenep: Simbol Kebanggaan dan Jati Diri
Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton, Bupati Sumenep: Simbol Kebanggaan dan Jati Diri

Sumenep, Madura Update – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menunjukkan komitmennya dalam pelestarian budaya lokal dengan mengeluarkan kebijakan wajib mengenakan baju Adat Keraton bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadikan pemakaian Baju Adat Keraton lengkap sebagai keharusan pada tanggal 30 dan 31 Oktober setiap tahun, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.

Bupati Fauzi menegaskan, keputusan ini memiliki tujuan yang jauh lebih dalam daripada sekadar seremonial. Ia memandang kebijakan ini sebagai fondasi untuk menjaga warisan leluhur.

Baca Juga :  Pendaftaran Layanan Poli Onkologi di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Bisa Melalui Aplikasi Pra-Booking, Begini Tutorialnya

“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” tegas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ia menjelaskan, penggunaan busana adat Keraton adalah sebuah pernyataan identitas. Hal ini adalah simbol kebanggaan dan penghormatan terhadap jati diri Kabupaten Sumenep.

Ia berharap, langkah ini dapat menginspirasi semangat juang para leluhur kepada para aparatur pemerintah.

Bupati Fauzi juga menekankan bahwa momen Hari Jadi harus dimaknai secara substansial oleh seluruh pegawai.

Baca Juga :  Pesan Pengasuh Lirboyo kepada Achmad Fauzi Wongsojudo ; Titip Anak Yatim dan Dhuafa

“Kami ingin Peringatan Hari Jadi bukan sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Secara spesifik, Achmad Fauzi mewajibkan Baju Adat Keraton lengkap bagi ASN, Non-ASN, pegawai BUMD, instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru swasta.

Sementara itu, mahasiswa dan pelajar diwajibkan menggunakan Batik Sumenep, kecuali petugas dengan seragam khusus seperti paramedis dan petugas keamanan. (gem/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *