9
MDR  

Tingkatkan DBH PDRD Pemdes, BPPKAD Sumenep Dorong Optimalkan Pemungutan PBB P2

Tingkatkan DBH PDRD Pemdes, BPPKAD Sumenep Dorong Optimalkan Pemungutan PBB P2
Tingkatkan DBH PDRD Pemdes, BPPKAD Sumenep Dorong Optimalkan Pemungutan PBB P2

Sumenep, Madura Update – Badan Perencanaan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) agar mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di daerahnya.

Pasalnya, besar kecilnya pelunasan PBB P2 itu berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) yang akan diterima oleh Pemdes.

Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati melalui Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto mengungkapkan, ketentuan besaran penerimaan DBH PDRD bagi Pemdes itu didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Pamekasan

Perbup tersebut mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

“Besaran persentase DBH PDRD yang diterima Pemdes disesuaikan dengan pelunasan PBB P2 tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

Dengan penyediaan dana itu diharapkan dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2.

“Dalam prosesnya, penyampaian dan pemungutan SPPT PBB P2 merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh aparat desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kukuhkan Paskibraka Peringatan HUT RI Ke-76

Dia menambahkan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Desa atau petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2. Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023.

Apalagi, Pemkab telah mempermudah masyarakat dengan banyaknya kanal pembayaran baik secara manual seperti teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, gerai Alfamart & Indomaret, atau via online melalui mobile banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay.

Baca Juga :  Berkunjung ke Sumenep, Jokowi dan Prabowo Beli Blangkon Madura

“Selanjutnya diharapkan agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil itu, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2 dengan semakin mudah,” pungkasnya. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *