9

Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD

  • Bagikan
Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD
Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD

Sumenep, MaduraUpdate.com – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen akan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD).

Pembahasan Raperda yang menjadi inisiasi DPRD Sumenep itu ditarget selesai pada tanggal 22 April 2022 mendatang.

“Karena hal ini adalah inisiatif DPRD sendiri. saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik,” kata H Zainal Arifin, anggota Pansus II DPRD Sumenep.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan soal Raperda TPKD, Pansus berencana akan ada penambahan ayat di pasal 18 untuk menambah Bansos atau bantuan yang lain.

Baca Juga :  Bahas Raperda APBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

“Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh Undang-undang dan tidak dilarang oleh Perkab (Peraturan Kabupaten),” ujarnya.

Bahkan keinginan untuk menambah pasal tersebut sedang dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih dikonsultasikan ke DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis peraturan pemerintah (PP),” kata H Zainal.

Politisi PDIP ini menambahkan, untuk bisa penambahan ayat di pasal 18, DPPKAD Provinsi menyarankan harus ada copy paste dari turunan PP tersebut. Namun kalau mau ada penambahan ayat itu yang bisa adalah di Perkab (Peraturan Kabupaten) atau perbup.

Baca Juga :  Perkuat Habitat Kakatua Jambul Kuning, Bang Darul Tanam Pohon Kelengkeng di Pulau Masakambing

“Saran dari DPPKAD Provinsi tidak boleh menambah ayat di perda PP, tapi di Perkabnya,” jelasnya.

Sementara, Anggota Pansus II DPRD yang lain, H Masdewi mengatakan, Raperda TPKD kabupaten Sumenep sudah dimulai pada tanggal 11 April 2022, pukul 10:00 WIB.

Dalam pembahasan Raperda pengelolaan keuangan, politisi Partai Demokrat ini menginginkan OPD terkait serius melakukan kajian dengan detail. Sebab, hal itu demi kebijakan pengelolaan keuangan kabupaten Sumenep yang lebih baik.

“Paling tidak OPD mengerti punya tusi yang sesuai diharapakan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Baca Juga :  Geger, Mayat Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Masalembu

Masdatawi menegaskan, paling tidak pengelolaan keuangan itu ada perubahan, sehingga punya out put yang jelas, bukan hanya sekedar SPDnya bagus, tetapi pengelolaannya amburadul.

“itu yang kami harapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengelolaan keuangan secara profesional,” tutupnya. (trn/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *