9

Bahas Raperda APBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Bahas Raperda APBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Bahas Raperda APBD Tahun 2024, Ketua DPRD Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Sumenep, Madura Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, para pimpinan bersama anggota DPRD, Assisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah telah mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang APBD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Dukung Rencana Pemkab Bangun Pelabuhan Besar di Kecamatan Kangayan

Hal itu dimaksudkan agar setiap tahapan pembahasan Raperda APBD dapat dilaksanakan dengan waktu yang cukup sehingga ada ruang bagi DPRD melakukan kajian dengan eksekutif. Selain itu juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan Raperda APBD.

“Partisipasi publik dalam pembahasan ini didasarkan pula pada kebutuhan kita sebagai organ pemerintahan yang berwenang untuk menyusun kebijakan publik yang kita harapkan dapat berlaku efektif,” ujar Hamid.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu intstrumen kebijakan publik, efektivitas pelaksanaan perda APBD yang terdiri dari berbagai program kegiatan yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat tergantung pada tingkat partisipasi masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumenep Gelar Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Guru, Pengawas dan Kepala Sekolah

“Semakin besar kita memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi maka akan semakin tinggi pula tingkat efektivitas pelaksanaan program kegiatan APBD,” jelasnya.

Politisi PKB ini juga pentingnya upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan Raperda APBD tahun 2024 sebagai salah satu faktor utama yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan. Sebab, hal itu merupakan cerminan dari keberhasilan pelaksanaan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Sudah pasti hal itu akan diiringi dengan meningkatnya kualitas layanan pada masyarakat,” pungkasnya. (sk/kara)

Baca Juga :  Masuk Bursa Cawabup 2024, Cak Mulyadi: Fokus Mengabdi di Dapil 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *