9

Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Kantongi  90 Jenis Rokok Tanpa Cukai

Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Kantongi  90 Jenis Rokok Tanpa Cukai
Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Kantongi  90 Jenis Rokok Tanpa Cukai

Sumenep, Maduraupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gabungan gencar melakukan operasi  pemberantasan rokok ilegal di kabupaten setempat.

Kegiatan operasi tersebut berlangsung sejak tanggal 5 hingga tanggal 15 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, selama 10 hari pihaknya turun langsung ke toko-toko untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal.

Tujuannya operasi tersebut, tak lain untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Sumenep serta memberikan edukasi bahaya menjual rokok ilegal.

“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili di sela kegiatan, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pendamping, BBWS Brantas Lakukan Pelatihan Pengisian Database-Website

Ia menjelaskan, sejak giat operasi tanggal 5 September kemarin, pihaknya telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko yang tersebar di 17 kecamatan.

Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.

Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Harap Sinergi Semua Pihak Berantas Rokok Ilegal

Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.

Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan berlangsung, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujar Laili.

Baca Juga :  Stop Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Pasang Poster di Toko dan Swalayan

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep ini juga menyampaikan, sanksi rokok ilegal tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *