Kepala BPS Sumenep, R H Candra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantornya mengatakan, pengukuran kemiskinan dilakukan menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach) dengan menentukan garis kemiskinan.
Garis kemiskinan ini merupakan suatu batas minimal kebutuhan hidup (makanan dan bukan makanan) dalam sebuah keluarga yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk dalam dua kriteria, yaitu miskin dan tidak miskin yang setiap tahunnya bisa berubah.
Ia mengaku, penduduk dikatakan miskin apabila pengeluaran per kapita per-bulannya di bawah standar garis kemiskinan yang ditentukan dalam metode Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS.
“Indikator survei Susenas mengunakan sample, dalam pendataannya itu tidak murni hanya dipakai kemiskinan, tapi juga Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum petugas diterjunkan ke lapangan, petugas betul-betul di brifing dalam bimbingan teknis. Dalam pendataannya mereka door to door ke rumah-rumah warga.