Sumenep, MaduraUpdate.com – Inspektorat Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur bekal segera melimpahkan kasus Raskin Desa Dasuk Laok ke Kejaksaan Negeri setempat.
Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Semua saksi pelapor dan semua pihak terkait sudah selesai dipanggil (diklarifikasi, red) hanya tinggal kesimpulan akhir,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 Maret 2022.
Ananta juga mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur terkait kesimpulan akhir kasus Raskin Desa Dasuk Laok ini.
“InsyaAllah dalam waktu dekat, kesimpulan akhir kasus ini akan kami paparkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ananta menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan, Kades Dasuk Laok, Ruhawa mengakui bahwa dirinya menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Raskin tahun 2017-2019 secara bergiliran kepada warganya. Bukan diberikan tiap bulan kepada KPM yang berhak menerimanya.
“Waktu diperiksa (Kades Ruhawa mengaku basos Raskin, red) katanya digilir atau diputer,” tandas Ananta.
Sementara itu, Ketua DPC LIPK Sumenep Saufiddin mendesak kepasa Inspektorat Sumenep agar segera menuntaskan Kasus Raskin Desa Dasuk Laok.
“Kasus ini sudah lumayan lama, saya minta Inspektorat jangan main-main dengan laporan saya. Kasus ini harus segera dituntaskan,” kata Sayfiddin kepada media ini. Selasa (29/3/2022).
Bahkan dirinya meminta inspektorat Sumenep dalam penanganan kasus raskin di Desa Dasuk laok lebih profesional.
“Saya minta Inspektorat bekerja profesional dan tidak mengulur-ngulur waktu, sebab jeruji besi sudan menanti Kades Dasuk Laok,” tegas Say pangilan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya, guna menyelamatkan diri dari jeratan Kasus Raskin, Kades Dasuk Laok Ruhawa, melalui perangkat desa diduga telah mengintimidasi warganya yang merupakan KPM Bansos Raskin agar menanda tangani surat pernyataan pengakuan telah menerima raskin penuh tahun 2017-2019. (man/kara)






