9

Dorong Transparansi Investasi, DPMPTSP Sumenep Gencar Dampingi Pelaku Usaha Isi LKPM

  • Bagikan
Dorong Transparansi Investasi, DPMPTSP Sumenep Gencar Dampingi Pelaku Usaha Isi LKPM
Dorong Transparansi Investasi, DPMPTSP Sumenep Gencar Dampingi Pelaku Usaha Isi LKPM

Sumenep, Madura Update – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep terus bergerak aktif memperkuat iklim investasi daerah.

Melalui kegiatan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Kamis (27/11/2025), DPMPTSP menegaskan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas investasi di Sumenep.

Acara yang berlangsung di kantor DPMPTSP Sumenep ini diikuti oleh 35 pengusaha dari berbagai sektor usaha. Mereka mendapat bimbingan intensif langsung dari tim DPMPTSP Sumenep serta perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tak Ada Alokasi Anggaran Untuk Budidaya Rumput Laut di Sumenep

LKPM: Jembatan Komunikasi Pemerintah dan Pengusaha

Kepala DPMPTSP Sumenep, DR. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha memahami pentingnya pelaporan LKPM secara rutin dan benar.

“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar LKPM dapat menjadi salah satu alat komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Melalui laporan ini, kami bisa mengetahui bagaimana realisasi investasi dan serapan tenaga kerja yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Rahman menuturkan, LKPM bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital untuk mengukur dan memantau perkembangan investasi daerah secara terukur serta mengawasi kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

Baca Juga :  Silaturahim dengan Ulama, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta Doa Untuk Kemajuan Sumenep

Selain itu juga untuk mendeteksi Dini hambatan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Fasilitasi untuk Pertumbuhan Usaha

Rahman Riadi menambahkan, dengan terdeteksinya kendala melalui LKPM, pemerintah daerah dapat segera merumuskan langkah-langkah fasilitasi yang tepat.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan pertumbuhan operasional usaha di Sumenep.

“Pemerintah tidak hanya memberikan izin, tetapi juga berkewajiban memastikan para pengusaha melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai aturan. Ini adalah upaya kami agar proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos BPNT Melalui Pos, Dinsos Sumenep Harap KPM Belanjakan untuk Kebutuhan Pokok

Kegiatan pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan pendampingan, demi mewujudkan iklim investasi di Sumenep yang semakin kondusif dan kompetitif. (emin/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *