MDR  

Tegaskan Identitas Budaya Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 67 Tahun 2025

Tegaskan Identitas Budaya Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 67 Tahun 2025
Tegaskan Identitas Budaya Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 67 Tahun 2025

Sumenep, Madura Update – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan identitas budaya daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.

Perbup ini menjadi regulasi khusus yang mengatur jenis, bentuk, serta tata cara penggunaan busana budaya Keraton Sumenep dan busana khas daerah bagi unsur pimpinan daerah, ASN, perangkat desa, BUMD hingga peserta didik.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Sumenep.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal.

“Peraturan Bupati ini tidak sekadar mengatur pakaian, tetapi menjadi bagian dari upaya pelestarian identitas budaya daerah. Busana Keraton dan busana khas Sumenep adalah simbol sejarah, nilai, dan kearifan lokal yang harus kita jaga bersama,” ujar Hizbul Wathan, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Kisah Haru Rini Antika dan Peran Penting Arif Firmanto Mengawal PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, penyusunan Perbup Nomor 67 Tahun 2025 juga telah melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan regulasi di atasnya, termasuk Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan serta ketentuan tentang pakaian dinas ASN.

“Secara substansi, regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sekaligus memperjelas ketentuan yang sebelumnya masih tersebar dalam aturan terdahulu,” tambahnya.

Rincian Busana Budaya Keraton

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa Busana Budaya Keraton terdiri atas busana pria dan wanita.

Untuk pria, di antaranya meliputi beskap kanigara, beskap billabanten, baju ganalan billabanten, kain panjang batik tulis Sumenep, blangkon, keris dengan motif tertentu, ikat pinggang sabbu’ epek log-ellogan, serta aksesoris khas keraton.

Sedangkan untuk wanita atau istri pejabat, busana meliputi baju kancengan gustum/kebaya kanigara berbahan beludru, kebaya bermotif bunga dan daun, kain batik tulis Sumenep, sanggul, sellop, stagen, serta aksesoris seperti bros dan peniti rantai tiga.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Sumenep Paparkan Tren Positif Pembangunan Daerah

Penggunaan busana budaya Keraton diwajibkan pada upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep, rangkaian kegiatan hari jadi, serta acara seremonial tertentu. Beberapa jenis busana, seperti baju ganalan billabanten, juga ditetapkan untuk dikenakan setiap hari Kamis.

Busana Khas Sumenep

Selain busana budaya Keraton, Perbup juga mengatur Busana Khas Sumenep yang terdiri atas pakaian/kalambi santre dan pakaian berbahan batik tulis Sumenep.

Pakaian kalambi santre digunakan pada peringatan Hari Santri Nasional dan acara seremonial keagamaan. Untuk pria berupa baju putih polos gulu manjeng, sarung, ikat pinggang hitam, dan kopyah hitam. Sementara untuk wanita menggunakan kebaya farokat/tebba’, sarong bine’, serta kerudung atau burgu’.

Adapun pakaian berbahan batik tulis Sumenep dikenakan setiap hari Jumat dan Hari Batik Nasional. Busana ini dipakai oleh Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMD, serta peserta didik.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Terlibat Aktif dalam Pembangunan

Hizbul Wathan menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi perajin lokal.

“Dengan diwajibkannya penggunaan batik tulis Sumenep pada hari-hari tertentu, tentu ini akan mendorong peningkatan produksi dan pemberdayaan UMKM batik lokal. Jadi, ada aspek pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Pengawasan dan Ketentuan Peralihan

Perbup ini juga mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Inspektorat, BKPSDM, Disbudporapar, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda.

Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 67 Tahun 2025, sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Harapannya, seluruh elemen di lingkungan Pemkab Sumenep dapat memedomani aturan ini secara konsisten. Ini bukan hanya soal seragam, tetapi soal kebanggaan terhadap jati diri daerah,” pungkas Hizbul Wathan. (ai/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *