Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pemkab Sumenep Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pemkab Sumenep Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pemkab Sumenep Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Sumenep,  Madura Update – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyediakan layanan panggilan darurat 112 untuk merespon setiap aduan yang datang dari masyarakat.

Layanan ini nantinya dapat memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan tindakan cepat dan tepat terutama jika terjadi sesuatu yang darurat.

“Kami saat ini telah melakukan persiapan pelaksanaan call center 112 sebagai media untuk merespon aduan masyarakat tentang kejadian yang mengancam keselamatan,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pada Forum Group Discussion (FGD) secara virtual, di Kantor Bupati, Selasa (10/08/2021).

Baca Juga :  Satu Tahun Bupati Achmad Fauzi

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah menyediakan layanan darurat call center 112 ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan ketika terjadi peristiwa atau kejadian di lingkungannya.

“Keberadaan Call Center 112 ini tentu saja masyarakat dimudahkan dengan waktu yang tidak terbatas, karena layanan ini beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu,” jelas politisi PDIP ini.

Bupati Fauzi menambahkan, konsep penyelenggaraan panggilan darurat ini, meliputi layanan ambulance gawat darurat, penanganan kebakaran, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan kejadian tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penanganan kejadian terorisme dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung KH Abdul Wahab Hasbullah

Selain itu, layanan penanganan kejadian terkait kebencanaan, penanganan pohon tumbang dengan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat, penanganan hama pengganggu manusia, hewan buas atau berbisa, penanganan kerusakan konstruksi yang mengakibatkan korban atau terganggunya aktivitas masyarakat.

“Layanan ini juga berlaku untuk penanganan masalah sosial masyarakat, permintaan penyelamatan manusia, dan penanganan kegawatdaruratan lainnya,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, M.Si mengungkapkan, masyarakat bisa mengakses call center 112 melaui semua operator telepon baik dari handphone maupun telepon rumah.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD

“Yang jelas, panggilan darurat 112 merupakan panggilan bebas biaya, sehingga  telepon seluler tidak ada pulsa bisa mengakses layanan ini. Mudah-mudahan, layanan panggilan darurat 112  bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak,” pungkasnya. (darol/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *