9

Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani yang Dituduh Mencuri di Lahan Milik Sendiri

Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani yang Dituduh Mencuri di Lahan Milik Sendiri
Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani yang Dituduh Mencuri di Lahan Milik SendiriTim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani yang Dituduh Mencuri di Lahan Milik Sendiri

Morowali Utara, Madura Update – Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (POSBAKUM PWRI) yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, mengunjungi keluarga Gusman, di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Jumat, (3/9/2021).

Gusman merupakan seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri.

Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi dan Advokat Ahmad Muhibbulah.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Gusman mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata

”Saya tegaskan bahwa saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada,” ungkap Gusman, Jumat (03/09/2021)

Masih di tempat yang sama, kepada awak media ini,Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah.

“Terkait bukti bukti hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut,” ungkap Rohmat.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Asal Kecamatan Lenteng Diringkus Polisi

Menurutnya, kasus ini semestinya masuk dalam ranah perdata karena ini terkait sengketa lahan. Rohmat mengaku akan membawa kasus ini hingga ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, beserta unsur pihak hukum terkait.

“Seharusnya Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, yang mana masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki hak atas tanah lahan tersebut,” pungkasnya. (rls/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *