Sumenep, Madura Update – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep mengusulkan setiap desa harus memiliki minimal satu tempat penampungan sampah (TPS).
Hal tersebut diyakini dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan pencemaran lingkungan di tingkat desa.
Ketua PKDI Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat mengatakan, keberadaan TPS di setiap desa menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung kebersihan dan tata kelola lingkungan yang lebih baik.
“Program ini kami usulkan agar pengelolaan sampah bisa lebih tertata dan tidak lagi mengandalkan cara tradisional seperti pembakaran atau pembuangan di lahan terbuka,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep tahun 2024 menunjukkan adanya kesenjangan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat desa.
Dari total 334 desa dan kelurahan, hanya 55 desa (16,5 persen) yang telah memiliki TPS, sementara 296 desa (88,6 persen) masih mengelola sampah secara tradisional.
Ubaid mengungkapkan, usulan tiap desa minimal memiliki satu TPS bisa terealisasi perlu dukungan sinergis antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, termasuk melalui alokasi pendanaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan.
“Kalau program ini bisa masuk dalam nomenklatur penggunaan Dana Desa, tentu akan lebih mudah dijalankan secara terencana di setiap desa,” jelasnya.
Lebih jauh, melalui usulan ini, PKDI berharap setiap desa di Sumenep dapat memiliki sarana pengelolaan sampah yang memadai, sehingga kebersihan lingkungan dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
“Sampah jika dikelola dengan baik, tidak hanya mengatasi persoalan lingkungan tapi juga bisa menjadi sumber ekonomi,” pungkasnya. (riv/kara)














