Sumenep, Madura Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun ini berhasil menyelesaikan pembahasan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Bahkan, dari 14 Raperda tersebut tiga diantaranya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari mengatakan, tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, tiga Raperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumenep,” kata Jauhari saat dikonfirmasi.
Selain tiga Raperda tersebut, lanjut Jauhari, empat Raperda sudah selesai dibahas dan saat ini masih dalam tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Empat Raperda itu yakni Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pihaknya berharap, proses fasilitasi terhadap empat Raperda itu segera selesai sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Sesuai surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu, sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun, sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
Juhari menambahkan, di akhir bulan Oktober ini DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, Raperda Desa Wisata, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
Empat Raperda tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menunggu hasil fasilitasi empat Raperda sebelumnya, untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” tuturnya.
Juhari menjelaskan, dari 11 Raperda yang telah dibahas di atas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
“Sementara, 10 Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Selain beberapa Raperda di atas, DPRD Sumenep juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.
Berikut 14 Raperda yang telah dirampungkan pembahasannya oleh DPRD Kabupaten Sumenep tahun ini :
1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi Perda);
2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi Perda);
3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi Perda);
4. Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2021 (Raperda rutin tahunan, ditetapkan menjadi Perda);
5. Raperda Perubahan APBD 2022 (Raperda rutin tahunan, ditetapkan menjadi Perda);
6. Raperda APBD 2023 (Raperda rutin tahunan, ditetapkan menjadi Perda);
7. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur);
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur);
9. Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur):
10. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur);
11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahas);
12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas);
13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas); dan
14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas). (sk/kara)






