9

RSUD Sumenep Buka Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN, Seleksi Gratis dan Terbuka

  • Bagikan
RSUD Sumenep Buka Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN, Seleksi Gratis dan Terbuka
RSUD Sumenep Buka Rekrutmen Pegawai BLUD Non-ASN, Seleksi Gratis dan Terbuka

Sumenep, Madura Update – RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep membuka rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-ASN untuk formasi tahun 2026.

Kesempatan ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan maupun non-kesehatan yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan rumah sakit.

Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menegaskan bahwa proses penerimaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pungutan biaya.

“Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan gratis. Kami mengajak masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai formasi untuk ikut mendaftar,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Nyatakan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Lulus Verifikasi Kredensial Tipe B

Pendaftaran dibuka mulai 13 hingga 16 April 2026. Manajemen rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia rekrutmen dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Kami memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang menawarkan bantuan kelulusan, itu bukan bagian dari panitia resmi,” tegasnya.

Dalam rekrutmen kali ini, sejumlah posisi yang dibutuhkan meliputi dokter umum, perawat, apoteker, asisten apoteker, radiografer, elektro medis, tenaga bank darah, fisikawan medis, fisioterapis, programmer, sarjana administrasi rumah sakit, analis teknik laboratorium medis (ATLM), hingga pelindung medis.

Baca Juga :  Ikuti Workshop Persi, RSUD Sumenep Siap Wujudkan Transformasi Layanan Sesuai Regulasi

Selain syarat khusus sesuai formasi, pelamar juga diwajibkan memenuhi ketentuan umum, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak sedang menjadi ASN, anggota TNI maupun Polri, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun.

Pelamar diwajibkan melampirkan ijazah dan transkrip nilai dengan IPK minimal 2,75. Khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Menurut dr. Erliyati, penambahan sumber daya manusia menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Beri Edukasi Kesehatan Selama Bulan Ramadan

“Penambahan tenaga profesional diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih optimal,” pungkasnya.

Informasi lengkap terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi milik rumah sakit. (ai/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *