Sumenep, Madura Update – Upaya memperbaiki sistem pengelolaan aset pemerintah daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Sumenep melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mengkaji seluruh materi regulasi agar selaras dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Pembahasan raperda digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025). Rapat dipimpin Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid, bersama jajaran pemerintah daerah, termasuk perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Setdakab Sumenep.
Dalam forum tersebut, pansus menyoroti sejumlah aspek penting, seperti mekanisme pencatatan aset, pemanfaatan barang milik daerah, hingga pengawasan penggunaan aset oleh organisasi perangkat daerah.
Mirza menilai, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan nilai guna yang optimal bagi daerah.
“Kami ingin aturan ini nantinya benar-benar aplikatif dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail untuk menghindari adanya ketidakjelasan aturan yang berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Menurutnya, aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Potensi aset daerah harus bisa dimanfaatkan dengan maksimal, baik untuk menunjang pelayanan publik maupun mendukung pendapatan daerah,” katanya.
Pansus DPRD Sumenep menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera dituntaskan melalui koordinasi lanjutan bersama pihak eksekutif sebelum dibawa ke tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah. (ai/kara)












