Daerah  

HKIN 2026, KI Sumenep Dorong Peran Aktif Masyarakat Awasi Badan Publik

HKIN 2026, KI Sumenep Dorong Peran Aktif Masyarakat Awasi Badan Publik
HKIN 2026, KI Sumenep Dorong Peran Aktif Masyarakat Awasi Badan Publik

Sumenep, Madura Update – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat dalam momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2026, Kamis (30/4/2026).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan media gathering yang melibatkan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ketua KI Sumenep, Moh Rifa’i mengungkapkan, lahirnya keterbukaan informasi publik tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada 30 April.

Regulasi tersebut menjadi tonggak awal jaminan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan negara.

Baca Juga :  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

“Undang-undang ini lahir untuk memastikan masyarakat punya hak untuk tahu. Ini juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi menjadi bagian penting dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut. KI memiliki tugas memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi agar setiap kebijakan dan program dapat diakses serta dipahami masyarakat.

Ia menekankan, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memastikan informasi itu dapat dimengerti oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga :  KI Sumenep Gandeng Kampus, UNIJA Jadi Titik Lanjut Safari Keterbukaan Informasi

“Semua program pemerintah, dari tingkat desa hingga kabupaten, harus diketahui masyarakat. Karena pada dasarnya pemerintah bekerja atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, KI Sumenep juga mengajak insan media untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik melalui pemberitaan yang edukatif dan berimbang.

Kolaborasi ini dinilai penting agar informasi tidak hanya tersedia, tetapi juga tersampaikan secara luas.

Rifa’i menambahkan, sejauh ini kondisi keterbukaan informasi di Sumenep menunjukkan tren positif. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kesadaran badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemahaman Literasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Sosialisasi Kepada Masyarakat

Bahkan, sejumlah lembaga seperti kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian telah mendapatkan apresiasi sebagai badan publik yang menuju informatif.

“Ke depan, kami akan terus mendorong agar keterbukaan informasi ini semakin kuat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ai/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *