9

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gencar Lakukan Operasi

  • Bagikan
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gencar Lakukan Operasi
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gencar Lakukan Operasi

Sumenep, Madura Update – Dalam rangka memberantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Bea Cukai gencar melakukan operasi gabungan.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan mengagendakan operasi pemberantasan rokok ilegal sebanyak 5 kali dalam tiga bulan September, Oktober dan November 2023.

Kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar distributor, agen dan toko di Kabupaten setempat.

“Kami diikutsertakan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September sebanyak 5 kali, sedangkan di bulan Oktober ini baru 1 kali,” kata Achmad Laili Maulidy saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Baca Juga :  Selama Operasi, Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Luar Madura

Laili menjelaskan, selama bulan September, tim gabungan sudah melakukan operasi ke Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Guluk-Guluk, dan Kecamatan Saronggi.

Sedangkan pada bulan Oktober, operasi pemberantasan rokok ilegal baru terlaksana satu kali yaitu di Kecamatan Pragaan.

“Untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, kami hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi,” ujarnya.

Laili mengaku, pihaknya memang bisa melakukan usulan wilayah yang akan menjadi sasaran operasi. Namun semua kewenangannya tetap pada Bea Cukai.

“Bea Cukai mempunyai hak prerogatif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi. Jadi kami hanya bisa mengusulkan, tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” tuturnya.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Tatap Tahun 2024 dengan Optimisme

Bahkan, lanjut mantan Kabag Perekonomian dan SDA itu, sasaran yang akan menjadi target operasi juga kewenangan Bea Cukai, baik toko, gudang, pabrik dan yang lainnya.

Menurut Laili, semua itu merupakan hasil analisis intelijen Bea Cukai, tanpa campur tangan dari Satpol PP Sumenep.

“Sesuai dengan Undang-Undang 39/2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian, TNI atau instansi lainnya,” terangnya.

Sebelum operasi bersama, tim gabungan telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Gelar Peringatan Maulid Nabi, DPRD Sumenep Komitmen Teladani Akhlak Rasulullah

Selain itu, Satpol PP Sumenep telah gelar Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

“Harapannya melalui operasi gabungan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Sumenep dapat diminimalisir,” pungkasnya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *