Terapkan KTR Secara Ketat, RSUD Sumenep Kerja Sama dengan Kodim

Terapkan KTR Secara Ketat, RSUD Sumenep Kerja Sama dengan Kodim
Terapkan KTR Secara Ketat, RSUD Sumenep Kerja Sama dengan Kodim

Sumenep, Madura Update Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.Moh. Anwar Sumenep terus melakukan langkah-langkah untuk menghadirkan pelayanan terbaik, salah satunya dalam implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) secara ketat.

Bahkan, rumah sakit milik Pemkab Sumenep ini telah berkerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atau keluarga pasien agar tidak merokok di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati mengungkapkan, kawasan tanpa rokok akan diterapkan secara ketat di lingkungan rumah sakit.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Perkuat Sektor Unggulan untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh area rumah sakit benar-benar steril dari asap rokok.

Upaya ini sejalan dengan visi misi RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” ujar Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, Kamis (10/04/2025).

Baca Juga :  Sembuh dari Katarak Pasca Operasi, Suharis ; Terimakasih RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

Terlebih lagi, dalam menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk melakukan edukasi, bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Sebab, jika tulisan hanya dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung tetap sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diusahakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” tandasnya.

Hal tersebut dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.

Baca Juga :  Tegaskan Identitas Budaya Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 67 Tahun 2025

Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (sk/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *