MDR, Sosial  

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 3,1 Miliar Untuk Program RTLH

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 3,1 Miliar Untuk Program RTLH
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp 3,1 Miliar Untuk Program RTLH

Sumenep, Madura Update – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

Program yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DIsperkimhub) itu diproyeksikan menyasar sebanyak 150 keluarga penerima manfaat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi, mengungkapkan, program RTLH ini merupakan salah satu cara Pemkab Sumenep untuk menekan angka kemiskinan dan memberikan hunian yang layak kepada masyarakat.

“Dengan adanya bantuan RTLH ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni,” ungkapnya, Selasa (04/03/2025).

Baca Juga :  Lepas Atlet ke Porprov Jatim 2025, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Ia berharap, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Yang pasti bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep, dan mampu menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah mengungkapkan, program RTLH ini nantinya tidak akan berupa tunai atau Bantuan Sosial (Bansos), melainkan disalurkan dalam bentuk barang untuk keperluan pembangunan rumah.

“Konsep yang diterapkan, pemerintah memberikan rumah kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, nantuan RTLH terbagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk rumah dengan kerusakan berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk kerusakan ringan diberikan bantuan Rp 15 juta.

Baca Juga :  Berlaku Sejak Hari Ini, Ketentuan Baru Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep

Pada bantuan untuk rumah dengan kerusakan berat, Rp 18.750.000 akan diberikan dalam bentuk barang dan Rp 6.250.000 akan ditransfer sebagai upah pekerja.

Sedangkan untuk rumah dengan kerusakan ringan, Rp 11.250.000 akan diberikan dalam bentuk barang, sementara Rp 3.750.000 digunakan untuk upah pekerja.

Untuk rumah yang rusak ringan, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan untuk yang rusak berat akan dibangun dari awal.

“Bantuan akan disalurkan dalam bentuk barang, dengan sisa dana untuk membayar upah pekerja,” jelasnya.

Terkait spesifikasi rumah, bagi yang mengalami kerusakan berat, luas bangunan yang dibangun antara 5×4 hingga 5×6 meter persegi. Bahan bangunan disesuaikan dengan permintaan penerima bantuan, seperti menggunakan bata putih atau bata ringan untuk dinding dan kayu atau baja ringan untuk atap.

Baca Juga :  Pengamat: Plt. Sekda Sumenep Harus Pejabat Berprestasi dan Bebas Kontroversi

Rencananya, pelaksanaan program bantuan RTLH ini akan dimulai pada Maret atau April 2025. Namun, jumlah penerima bantuan bisa berubah, bergantung pada hasil evaluasi dan perubahan anggaran. (red/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *