Ini Inovasi Disdukcapil Sumenep Permudah Layanan Perekaman KTP-el bagi Masyarakat

Ini Inovasi Disdukcapil Sumenep Permudah Layanan Perekaman KTP-el bagi Masyarakat
Ini Inovasi Disdukcapil Sumenep Permudah Layanan Perekaman KTP-el bagi Masyarakat

Sumenep, Madura Update – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep terus berinovasi untuk mempermudah layanan kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam hal perekaman KTP Elektronik atau KTP-el.

Berbagai inovasi pelayanan tersebut dilakukan tak lain untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Kepala Disdukcapil Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah mengatakan, selama ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.

“Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan,” kata Wahasah saat dikonfirmasi di kantornya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-79, Desa Nyabakan Timur Gelar Semarak Kemerdekaan

Selain itu, inovasi pelayanan kependudukan lain yang dilakukan dikenal dengan istilah “Kang Mas Setia” yang berarti Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia. Yakni petugas melakukan pelayanan jemput bola, termasuk ke wilayah kepulauan.

“Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien,” imbuh Wahasah.

Dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan itu, lanjut Wahasah, pihaknya berharap masyarakat tergugah untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

Sebab meski sudah tersedia banyak kemudahan pelayanan, terkadang masyarakat masih ada yang enggan untuk datang ke tempat pelayanan, seperti balai desa.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah Akhirnya Ditahan

“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah,” harap Wahasah.

Adapun persayaratan melakukan perekaman KTP-el, kata Wahasa ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bagi mereka yang punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.

Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Harap Sinergi Semua Pihak Berantas Rokok Ilegal

“Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan,” pungkasnya. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *