Sumenep, Madura Update – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Prakarsa DPRD, Rabu (12/10/2022).
Pendapat Bupati atas tiga Raperda prakarsa DPRD ini dibacakan Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hajah Dewi Khalifah di ruang rapat Paripurna DPRD setempat.
Nyai Eva mengungkapkan, tiga Raperda yang menjadi Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama terkait Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
“Pada prinsipnya kami mendukung, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Nyai Eva, Rabu (12/10/2022).
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, menuntut daerah yang telah memiliki produk hukum daerah terkait penyelenggaraan di bidang perdagangan, untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern perlu disesuaikan atau diubah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, selain menyesuaikan secara substansial juga diharapkan terakomodirnya kearifan lokal terkait pengaturan dan penataan pasar tradisional dan pasar modern,” tandasnya.
Selanjutnya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, pada prinsipnya juga mendukung. Sehingga sistem transportasi yang handal, kemampuan tinggi, efektif dan efisien dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa yang muaranya meningkatkan daya saing nasional.
“Pembangunan sektor transportasi berfungsi untuk menyediakan jasa pelayanan angkutan bagi arus pergerakan orang, barang dan jasa. Oleh karena itu, pembangunan sektor transportasi yang mencakup transportasi darat, laut dan udara, harus diselenggarakan secara efisien, handal dan berkualitas melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berkesinambungan,” jelasnya.
Sementara transportasi sendiri tidak bisa disalahkan, karena menurut peneliitan, kesemrawutan transportasi sangat berkaitan dengan perencanaan kota (ketidaksesuaian tata guna lahan), kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.
Karenanya, diharapkan dengan terbentuknya Perda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dapat menjadi jalan keluar bagi pemerintah daerah dalam rangka mengatasi kesemrawutan transportasi khususnya di bidang perhubungan darat, sehingga tercipta kondisi tranportasi di daerah yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna transportasi.
Kemudian terkait Raperda tentang desa wisata juga didukung, karena sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan, sehingga pemerintah mengembangkan desa wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.
“Pengembangan desa wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa,” terangnya.
Karena itu, setiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan, agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sesuai konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata dengan cara memadukan daya tarik wisata alam, budaya dan layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.
“Dengan terbentuknya Perda desa wisata, diharapkan desa dapat membangun desanya secara mandiri, pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan, pelatihan, penyediaan infrastruktur, fasilitas akses finansial, promosi, dan pengembangan kemitraan secara kolaboratif melalui instansi yang membidangi,” tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, mengungkapkan, rangkaian Rapat Paripurna kedua dalam pembicaraan tingkat satu pembahasan Rancangan Perda, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Kepala Daerah. Mekanisme semacam ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pandangan atas urgensitas pembentukan Perda.
“Harapannya dapat terbangun satu kesadaran bersama untuk saling berkomitmen atas penyelesaian pembahasan Raperda, sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.
Selain agenda penyampaian pendapat Bupati, dalam Paripurna itu juga dilakukan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum Sumekar, dilakukan oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Sumenep. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan dan pers. (sk/kara)













