DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Fokus Percepatan Pembangunan Daerah

DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Fokus Percepatan Pembangunan Daerah
DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026, Fokus Percepatan Pembangunan Daerah

Sumenep, Madura Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga yang digelar, Jumat (10/04/2026).

Penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi daerah yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026, sekaligus sebagai dasar hukum dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, atas sinergi yang terbangun hingga proses penetapan Propemperda dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Desa Kembangkan Ekonomi Mandiri Meski Anggaran Terbatas

“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, hari ini kita akhirnya menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedisiplinan dan komitmen antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan program legislasi tersebut. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan bersama dalam menjalankan amanah demi kemajuan daerah.

“Kolaborasi yang baik ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Baca Juga :  DPRD - Bupati Sumenep Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2022

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD Sumenep berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah direncanakan dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah ke depan. (ai/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *