Sumenep, Madura Update – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke 752, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan para ASN di lingkungan setempat mengenakan pakaian adat bangsawan Keraton Sumenep.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan pada Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep.
Pemakaian baju adat bangsawan ini akan berlangsung selama dua hari yakni hari Kamis dan Jum’at, tanggal 28-29 Oktober 2021, yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu.
Selain berlaku untuk ASN, pemakaian baju adat bangsawan ini juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.
Pemakaian baju adat ini tidak berlaku bagi ASN yang memakai seragam seperti, paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam di lapangan.
Sedangkan bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian adat bangsawan, dalam rangka adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai lokal memberikan semangat apa saja yang dilakukan oleh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Diharapkan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya.
“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Bupati. (mo/kara)






