9

Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah Akhirnya Ditahan

  • Bagikan
Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah Akhirnya Ditahan
Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah Akhirnya Ditahan

Sumenep, MaduraUpdate.com – Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, untuk mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren akhirnya resmi ditahan.

Keempat tersangka pemalsu dokumen izin operasional Ponpes Annuqayah untuk BOP tersebut adalah JA (40), AH (40), dan AF (34) warga Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga Kabupaten Sumenep.

Para tersangka ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian lengkap (P21) pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Kejari Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

Baca Juga :  Kunjungi Ponpes Annuqayah, Dandim Sumenep Perkuat Sinergi TNI-Pesantren

“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Kamis, 9 Juni 2022 sore.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni sambil menunggu sidang di pengadilan. Korp Adhiyaksa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen,” ujar Trimo.

Baca Juga :  Pamflet dengan Tagar Annuqayah Memanggil Ramai di Facebook

Kajari Sumenep menyebut keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, juga Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Para tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah untuk BOP tahun 2021 dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP tahun 2021 yang ditangani Polres Sumenep sempat menjadi polemik.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan dan Ditlantas Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan di Terminal

Pasalnya, berkas kasus tersebut diawal sempat dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke Pidkor.

Namun berkat sikap tegas Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), tak berselang lama kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke Korp Adhiyaksa. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *