Sumenep, Madura Update — Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) resmi membuka kantor di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/1/2026).
Kehadiran kantor ini diharapkan menjadi penguat akses keadilan sekaligus pusat literasi hukum bagi masyarakat Madura.
Peresmian kantor PBH Jatim dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, kalangan advokat senior, aktivis, hingga konten kreator Madura.
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengungkapkan, keberadaan PBH Jatim di Sumenep tidak semata difokuskan pada pendampingan perkara hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, PBH Jatim ingin menghadirkan ruang dialog lintas sektor sekaligus pusat pencerahan hukum yang inklusif dan terbuka bagi masyarakat.
“PBH Jatim tidak hanya hadir untuk menangani perkara hukum. Kami ingin kantor ini menjadi ruang bersama bagi advokat, akademisi, aktivis, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi lintas sektor, membangun perspektif penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Nadianto.
Ia menilai, penegakan hukum tidak bisa dipahami secara sempit hanya sebagai proses penanganan perkara. Edukasi dan peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat kesadaran hukum publik.
“Masyarakat perlu dibekali pemahaman hukum yang benar agar tidak berada pada posisi lemah atau kebingungan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain mengapresiasi kehadiran PBH Jatim di Kabupaten Sumenep. Ia menyebut, keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Pemerintah daerah menyambut baik berdirinya PBH Jatim. Kami berharap lembaga ini dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum serta mendorong penegakan hukum yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Dzulkarnain.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk menjaga stabilitas sosial dan membangun iklim demokrasi yang sehat di daerah.
“Ketika pemahaman hukum masyarakat semakin baik, potensi konflik dapat diminimalkan. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah,” pungkasnya. (ai/kara)












