DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan Rokok Ilegal, Minta Pabrikan Ikut Disasar

DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan Rokok Ilegal, Minta Pabrikan Ikut Disasar
DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan Rokok Ilegal, Minta Pabrikan Ikut Disasar

Sumenep, Madura Update – Upaya penertiban rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menilai pengawasan yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan.

Meski razia rutin digelar oleh tim gabungan lintas instansi, langkah tersebut dinilai masih terbatas pada level distribusi, khususnya pedagang kecil dan toko kelontong. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai diduga kuat berkaitan dengan aktivitas produksi di tingkat pabrikan.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pendekatan pengawasan harus diperluas agar lebih efektif. Ia meminta agar penindakan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga produsen yang menjadi sumber peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Polres Sumenep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Mucikari

“Pengawasan jangan berhenti di toko-toko. Pabrikan juga harus diperiksa agar persoalan ini bisa diselesaikan dari hulu,” ujarnya.

Menurut DPRD, pendekatan yang hanya menyasar pedagang kecil tidak akan memberikan efek jera jika sumber produksi tetap berjalan tanpa pengawasan ketat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganan bisa dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

“Dengan langkah tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan secara signifikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berlaku Sejak Hari Ini, Ketentuan Baru Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep

Selama ini, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta perangkat daerah lainnya lebih fokus pada jalur distribusi. Razia dilakukan di pasar tradisional hingga sejumlah desa yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Data hasil pengawasan sepanjang tahun 2025 mencatat temuan puluhan ribu batang rokok ilegal yang beredar bebas di masyarakat. Namun, intensitas pengawasan yang dinilai masih minim menjadi salah satu faktor lemahnya penindakan.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa pengawasan selama ini memang lebih difokuskan pada peredaran di tingkat bawah. Sementara untuk pengawasan terhadap pabrikan, menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.

Baca Juga :  Selama Operasi, Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Luar Madura

“Kami melakukan pemantauan peredaran di lapangan. Untuk produsen, itu ranah Bea Cukai,” jelasnya. (ai/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *