Sumenep, Madura Update – DPRD Kabupaten Sumenep mengambil peran dominan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Hal itu terlihat dari banyaknya rancangan peraturan daerah (raperda) yang berasal dari inisiatif legislatif.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sumenep, ditetapkan sebanyak 31 raperda sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 18 raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara 13 lainnya diajukan oleh pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan bahwa seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses kajian dan penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, raperda inisiatif DPRD tidak disusun secara sembarangan, melainkan berdasarkan aspirasi dan persoalan riil yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semua raperda ini sudah melalui tahapan pembahasan dan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan daerah,” ujarnya.
Raperda usulan DPRD mencakup berbagai sektor strategis, seperti pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk perlindungan terhadap petani dan nelayan.
Selain itu, DPRD juga mulai memperluas cakupan regulasi ke aspek sosial kemasyarakatan sebagai upaya memperkuat tata kelola daerah secara menyeluruh.
Sementara itu, raperda yang diajukan pemerintah daerah lebih banyak berfokus pada sektor anggaran, kelembagaan, serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sejumlah raperda yang belum rampung pada tahun sebelumnya juga kembali dimasukkan dalam Propemperda 2026 agar pembahasannya dapat dilanjutkan.
Dengan dominasi raperda inisiatif DPRD, Propemperda 2026 diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. (ai/kara)






