Pelaku Begal Payudara di Sumenep Diringkus Polisi

Pelaku Begal Payudara di Sumenep Diringkus Polisi
Pelaku Begal Payudara di Sumenep Diringkus Polisi

Sumenep, MaduraUpdate.com – Pelaku begal payudara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Pelaku diketahui berinisial AF (22), warga Dusun Pandi Desa Mandala Kecamatan Rubaru.

Bahkan, aksi pelaku yang tidak senonoh dan meresahkan masyarakat itu sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.

“Pelaku berhasil diamankan oleh unit Resmob, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 5 Juli 2022.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 21 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Wajibkan Kontraktor Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Saat itu, Bunga hendak menuju ke Kecamatan Kota Sumenep. Saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.

Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor.

Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga :  Pemdes Marengan Laok Salurkan BLT Desa Bagi 135 KPM

Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju  warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289  KUHP   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas. (Dum/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *