9

Undang Pedagang Toko Eceran, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT

  • Bagikan
Undang Pedagang Toko Eceran, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT
Undang Pedagang Toko Eceran, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok DBHCHT

Sumenep, Madura Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang para pedagang toko eceran untuk mengikuti sosialisasi ketentuan cukai rokok DBHCHT di hotel de Baghraf, Jumat (25/8/2023).

Kegiatan yang bertajuk Forum Tatap Muka tersebut dimaksudkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Sosialisasi itu juga mengundang Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin sebagai pembicara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Akan Bangun Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau

“Ini salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Laili menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.

Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep dari tahun ke tahun telah melakukan upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan, melakukan sosialisasi ke desa-desa.

“Tahun ini, kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran karena wewenang kami hanya di tingkat para pemilik toko eceran,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

Mantan Kabag Perekonomian ini menambahkan, Kabupaten Sumenep saat ini masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Pihaknya berharap, melalui sejumlah upaya pencegahan, termasuk sosialisasi, wilayahnya bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau.

“Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT akan kembali pada kita sendiri dan akan menikmati oleh masyarakat,“ ucapnya.

Sementara, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan bahwa, hasil cukai rokok masuk ke APBN untuk pembangunan negara.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Salurkan Zakat Fitrah ASN Bagi Dhuafa dan Fakir Miskin

“Mari ibu-ibu dan bapak-bapak jual rokok legal agar kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh peserta Forum Tatap Muka untuk melapor jika menemukan rokok ilegal, baik kepada Satpol PP Sumenep maupun ke Kantor Bea Cukai Madura.

“Laporan bapak-ibu akan sangat membantu kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *