Sumenep, Madura Update – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep terus berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan memaksimalkan pelayanan di Puskesmas Pembantu (Pustu).
Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Pustu periode triwulan kedua semester satu tahun 2024, Dinkes P2KB Sumenep menemukan beberapa persoalan yang menghambat pelayanan kesehatan tidak maksimal di semua Puskesmas Pembantu.
Pasalnya, dari total 65 Pustu yang ada di Kabupaten Sumenep, 10 di antaranya mengalami kerusakan berat dan tidak beroperasi, sementara 55 lainnya masih berfungsi.
Kepala Bidang Pelayanan kesehatan (Yankes) Siti Khairiyah mengungkapkan, dari hasil monev ini, kendala utama yang dihadapi Dinkes P2KB Sumenep adalah status kepemilikan tanah sehingga menghambat upaya perbaikan dan pengembangan Pustu.
Dari total 65 Pustu, hanya 16 yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) atau negara. Sementara sisanya sebanyak 49 Pustu berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang beragam.
Rinciannya, tanah milik caton desa sebanyak 24 Pustu, milik pribadi 9 Pustu, tanah hibah dengan administrasi lengkap 10 Pustu, tanah dengan status tidak jelas 5 Pustu, dan tanah milik PT KAI 1 Pustu.
“Kami menghadapi tantangan besar terkait legalitas tanah tempat Pustu berdiri. Ini sangat mempengaruhi operasional dan pelayanan kesehatan di lapangan,” kata Siti Khairiyah, Rabu, 3 Juli 2024.
Pihaknya menjelaskan, untuk mengatasi kendala tersebut, Dinkes P2KB Sumenep telah mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, hasil monev telah dilaporkan kepada atasan dan diteruskan ke bagian aset untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Kedua, dilakukan koordinasi intensif dengan kepala puskesmas untuk bekerjasama dengan pihak desa terkait legalitas tanah.
“Kami mendorong kepala puskesmas untuk aktif berkoordinasi dengan pihak desa guna menyelesaikan masalah legalitas tanah ini,” kelas Siti.
Langkah ketiga yang diambil adalah memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah bagi Pustu yang sudah jelas status kepemilikannya, baik yang merupakan milik Pemkab, negara, maupun tanah hibah.
Dengan upaya ini, Dinkes Sumenep berharap dapat meningkatkan jumlah Pustu yang beroperasi secara optimal dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan tiga langkah ini, kami optimis kendala terkait kepemilikan tanah dapat segera teratasi sehingga pelayanan kesehatan di Pustu dapat berjalan lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (mah/kara)