Sumenep, Madura Update – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten yang ke 754, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya memakai baju adat keraton saat masuk kerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton, para ASN di Sumenep akan memakai baju adat keraton selama dua hari yakni tanggal 30 hingga 31 Oktober 2023.
Selain ASN, kewajiban memakai baju adat keraton juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMD, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta. Sementara para pelajar berpakaian batik Sumenep.
Namun, kebijakan berpakaian adat keraton itu tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melestarikan adat dan budaya leluhur agar tidak luntur dimakan zaman.
“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan semangat kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Sumenep itu berharap, dengan momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep yang ke 754 ini bisa menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah yang dilandasi nilai luhur budaya.
“Sehingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep bukan sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sk/kara)