9

Berantas Pungli, Disperkimhub Sumenep Akan Terapkan Parkir Chashless

Berantas Pungli, Disperkimhub Sumenep Akan Terapkan Parkir Chashless
Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat

Sumenep, Madura Update Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep berencana akan menerapkan parkir cashless di sejumlah titik.

Hal itu dimaksudkan untuk untuk menertibkan parkir dan menghindari adanya pungutan liar atau pungli.

“Tita terkait dengan pungutan, bagi parkir berlangganan memang tidak ada pembayaran cash, bahkan parkir yang tidak berlangganan pun sekarang kita upayakan sudah Cashless, pakai QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) pakai aplikasi,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkimhub Sumenep Agus Adi Hidayat, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Pemkab Sumenep Gelar Pawai Asyuro

Ia menjelaskan, pembayaran melalui QRIS tersebut merupakan harapan Bupati bahwa seluruh pembayaran transaksi itu menggunakan non tunai atau digital.

Menurutnya, pembayaran melalui digital akan meminimalisir adanya pungutan kepada masyarakat. Dan hal itu sudah dilakukan sosialisasi kepada petugas parkir.

“Tinggal penetapan Perda baru sekarang, tentang tarif tarif parkir itu kan ada perubahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, harapan di hari anti korupsi bukan hanya disektor itu saja, hampir di semua akan dilakukan yang berpotensi adanya korupsi.

Baca Juga :  Pemdes Marengan Laok Salurkan BLT Desa Bagi 135 KPM

“Kita harus kolaboratif, teman-teman masyarakat dan pemerintah itu kolaboratif dalam rangka menunjang action antikorupsi,” tandasnya.

Ke depan, pihaknya akan terus mencoba memisahkan terkait banyak parkir liar yang sering dipermasalahkan oleh masyarakat. Sehingga nanti bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Kita kan punya tempat-tempat tertentu yang memang dipungut biaya, masalahnya karena kurangnya petugas parkir kita,” tandasnya.

“Mudah-mudahan dengan pilihan pembayaran Cashless itu bisa minimal mengurangi pungutan liar yang membebani masyarakat,” pungkasnya. (conk/kara)

Baca Juga :  BPPKAD Sumenep Berikan Empat Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *